"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya ia adalah pencegah (hawa nafsu) baginya"
Hadits Bukhari No. 5066, Muslim No. 1400, at-Tirmidzi No. 1087, atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu